Cara Jual Tanah dan Prosedur yang Harus Dilalui

Proses jual beli rumah atau bangunan/tanah merupakan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan primer mereka yaitu tempat tinggal yang layak dan lebih baik dari sebelumnya.

Langkah-langkah dalam Proses Jual Beli Tanah

Proses transaksi jual beli tanah itu sendiri tak semudah kelihatannya dan harus melalui proses yang cukup panjang. Berikut ini prosedur yang harus dilalui, antara lain:

  1. Mempersiapkan data penjual dan pembeli yang meliputi dokumen pribadi hingga surat/sertifikat penting lainnya
  2. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka akan dibuat AJB di kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  3. AJB dan berkas lainnya diserahkan ke kantor Pertanahan untuk proses balik nama selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah tanda tangan
  4. Jika sertifikat hak milik merupakan tanah warisan, maka harus dilakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum proses jual beli
  5. Apabila tanah tersebut tanah girik atau tanah bekas hak milik adat, maka bisa dilakukan jual beli dengan syarat tertentu

Itulah informasi yang perlu Anda ketahui tentang jual beli tanah dan bangunan/rumah. Semoga bermanfaat.